Standar Pelayanan Rawat Inap Keruing

  1. 1. Persyaratan Administrasi
  2. 1) Pasien BPJS
  3. 3) Pasien Perusahaan
  4. 4) Pasien Umum

  1. 1. Sistem : Ruang Rawat Inap Keruing merupakan bagian dari instalasi rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar yang melayani semua jenis penyakit pada bayi dan anak.
  2. 3. Prosedur Masuk Ruang Keruing 1) Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD / Rawat jalan berkonsultasi dengan dokter penanggung jawab (DPJP) Ruang Keruing untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan. 2) Dokter dokter penanggung jawab Keruing memberikan persetujuan masuk ruang Keruing. 3) Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang atau rujuk ke RS yang lebih tinggi tipe RS nya, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat / petugas administrasi di Keruing. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari ruang Keruing yaitu : Pasien pulang sembuh, pasien pulang atas permintaan sendiri dan Pasien meninggal. b. Pasien Pindah Ruangan Pasien pindah ruangan Banggris , Bengkirai atau ruang Isolasi Meranti dan atau pasien alih rawat ke ruang NICU-PICU c. Pasien Rujuk Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi tipe RS nya dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut serta memerlukan alat – alat kesehatan yang lebih canggih kemampuannya.
  3. 4. Prosedur Pelayanan 1) Petugas pelayanan IGD, Rawat Jalan, Ruang rawat inap Banggris, Bengkirai, Meranti, NICU-PICU, menghubungi ruang Keruing untuk memesan tempat dan memberi keterangan diagnosa penyakit, umur, keadaan umum, tingkat kesadaran pasien. 2) Semua pasien yang masuk ruang Keruing harus sesuai dengan kriteria pasien masuk ruang Keruing. 3) Petugas ruang Keruing menyiapkan tempat dan alat – alat yang memungkinkan akan dipakai oleh pasien. 4) Pasien diterima di ruang Keruing dengan kelengkapan identitas pasien dari petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi kebenarannya kepada keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan pasien. 5) Melakukan inform consent kepada pasien atau keluarga pasien tentang keadaan umum pasien dan tindakan yang akan dilakukan setelah pasien masuk ruang Keruing dan diidentifikasi oleh petugas . 6) Melakukan penandatanganan persetujuan tindakan apabila pasien memerlukan tindakan, setelah mendapatkan penjelasan dan efek samping / resiko potensial dari tindakan yang akan dilakukan. 7) Memberikan terapi berkelanjutan sesuai kondisi pasien saat masuk ruang Keruing 8) Mengklarifikasi tindakan edukasi yang sudah dilakukan oleh petugas sebelumnya dan dapat diklarifikasi kembali kepada petugas yang mengoperkannya. 9) Mengobservasi pasien secara berkala, keadaan hemodinamik, kesadaran, Pulse Oksimetri, Tanda-tanda Vital, dan kelemahan dari struktur anatomi. 10) Mengorientasikan pasien & keluarganya yang masuk Keruing dalam keadaan sadar mengenai kondisi ruangan, fasilitas ruangan, dan jam besuk dan peraturan yang berlaku di ruang Keruing/sesuai peraturan yang berlaku di RSUD Harapan Insan Sendawar.

24 Jam

a.       Sesuai Perda tarif  RSUD Harapan Insan Sendawar

b.       Tarif per-Hari

a)    Pelayanan Rawat Inap kelas  1 Rp. 120.000

Ø  Visite dokter Spesialis Rp. 80.000

Ø  Konsul dokter Spesialis Rp. 40.000

Ø  Visite dokter Umum Rp. 35.000

b)   Pelayanan Rawat Inap kelas 2 Rp. 60.000

Ø  Visite dokter Spesialis Rp. 60.000

Ø  Konsul dokter Spesialis Rp. 30.000

Ø  Visite dokter Umum Rp. 25.000

c)    Pelayanan Rawat Inap kelas 3 Rp. 30.000

Ø  Visite dokter Spesialis Rp. 30.000

Ø  Konsul dokter Spesialis Rp. 15.000

Ø  Visite dokter Umum Rp. 15.000

c.       Administrasi Rp. 30.000 (1x selama perawatan)

Belum termasuk tarif tindakan Medis, tindakan keperawatan, obat, alkes, BHP, dan pemeriksaan lainnya.

 

Produk Pelayanan Rawat Inap - Keruing dapat berupa pelayanan pada pasien bayi dan anak, antara lain : 1. Pelayanan bayi dan anak usia 14 tahun 2. Pelayanan resusitasi jantung paru 3. Pelayanan pengelolaan jalan nafas 4. Pelayanan terapi oksigen 5. Pelayanan pulse oksimetri, tanda – tanda vital secara berkala,pemeriksaan ECG 6. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral 7. Pelayanan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 8. Pelayanan fisioterapi dada

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

a.       Pengaduan Tidak Langsung

1.       Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :

a)      Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)      Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait

c)      Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

d)      Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)      Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)       Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.       Pengaduan melalui Media Internet

Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id 

3.       Pengaduan melalui Media Telepon / Fax

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

4.       Pengaduan melalui kotak saran :

a)      Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)      Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)      Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)      Bagian Humas melakukan pendokumentasian

 

b.       Pengaduan Langsung

1.       Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

2.       Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3.       Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4.       Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5.       Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6.       Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap Keruing"