24 Jam
a. Sesuai Perda tarif RSUD Harapan Insan Sendawar
b. Tarif per-Hari
a) Pelayanan Rawat Inap kelas 1 Rp. 120.000
Ø Visite dokter Spesialis Rp. 80.000
Ø Konsul dokter Spesialis Rp. 40.000
Ø Visite dokter Umum Rp. 35.000
b) Pelayanan Rawat Inap kelas 2 Rp. 60.000
Ø Visite dokter Spesialis Rp. 60.000
Ø Konsul dokter Spesialis Rp. 30.000
Ø Visite dokter Umum Rp. 25.000
c) Pelayanan Rawat Inap kelas 3 Rp. 30.000
Ø Visite dokter Spesialis Rp. 30.000
Ø Konsul dokter Spesialis Rp. 15.000
Ø Visite dokter Umum Rp. 15.000
c. Administrasi Rp. 30.000 (1x selama perawatan)
Belum termasuk tarif tindakan Medis, tindakan keperawatan, obat, alkes, BHP, dan pemeriksaan lainnya.
Produk Pelayanan Rawat Inap - Keruing dapat berupa pelayanan pada pasien bayi dan anak, antara lain : 1. Pelayanan bayi dan anak usia 14 tahun 2. Pelayanan resusitasi jantung paru 3. Pelayanan pengelolaan jalan nafas 4. Pelayanan terapi oksigen 5. Pelayanan pulse oksimetri, tanda – tanda vital secara berkala,pemeriksaan ECG 6. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral 7. Pelayanan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 8. Pelayanan fisioterapi dada
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengaduan Tidak Langsung
1. Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :
a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
b) Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait
c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait
d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
2. Pengaduan melalui Media Internet
Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
3. Pengaduan melalui Media Telepon / Fax
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.
4. Pengaduan melalui kotak saran :
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
c) Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian Humas melakukan pendokumentasian
b. Pengaduan Langsung
1. Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.
2. Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.
3. Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
4. Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.
5. Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)
6. Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.
Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store