Standar Pelayanan Rawat Inap Ulin - VIP

  1. 1) Persyaratan Administrasi
  2. a. Pasien Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 & 2
  3. b. Pasien Perusahaan Membawa surat jaminan dari Perusahaan
  4. c. Pasien Umum
  5. d. Tidak ada persyaratan khusus yang harus dilampirkan

  1. PROSEDUR MASUK RUANG RAWAT INAP ULIN-VIP :
  2. 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/ Rawat Jalan) dan keluarga sudah menyetujui, akan diberikan pengantar rawat inap untuk diserahkan ke admisi
  3. 2. Petugas admisi menginformasikan ke Ruang perawatan Ulin-Vip bahwa akan ada pasien rawat inap, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnosa serta kondisi saat itu.
  4. 3. Jika Ruangan Ulin yang diminta tidak ada, akan di tawarkan kelas yang tersedia. Jika pasien tetap tidak mau atau ruangan kamar rawat inap penuh seluruhnya, bisa ditawarkan untuk di rujuk ke rumah sakit lain atau menunggu di IGD untuk sementara waktu
  5. 4. Apabila tersedia tempat maka pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium) apabila diperlukan
  6. 5. Petugas IGD melakukan cek kelengkapan dokumen rawat inap yang akan dibawa ke ruangan
  7. 6. Petugas IGD memberitahu bangsal yang dimaksud bahwa pasien siap diantar ke Ruangan
  8. 7. Perawat IGD mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan perawat Ulin
  9. 8. Perawat di Ruang Ulin melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru)
  10. 9. Petugas Administrasi Ulin menjelaskan Hak dan Kewajipan Pasien selama di rawat Inap dan mengurus jaminan BPJS/asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki
  11. 10. Dokter/ DPJP melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada
  12. 11. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien
  13. 12. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal, petugas administrasi Ulin melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki
  14. 13. Keluarga melakukan pembayaran kekasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir (pasien umum).
  15. 14. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran ke Petugas Ruangan Ulin
  16. 15. Petugas-Perawat memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan Surat Kontrol kepada pasien dan keluarga.
  17. 16. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar ambulan dan didampingi petugas rumah sakit.

Pelayanan kesehatan di ruang NICU-PICU secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbeda beda sesuai kondisi pasien.

a.       Peraturan Menteri RI No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

b.       Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar

c.       Tarif Per-Hari :

·         Pelayanan Rawat Inap : Rp. 350.000

·         Konsultasi Dokter Spesialis : Rp. 75.000

·         Visite Dokter Spesialis :

-          Hari Biasa : Rp. 150.000

-          Hari Libur/Tanggal Merah : Rp. 225.000

·         Visite Dokter Umum : Rp. 105.000

·         Makan/Diet Pasien : Rp. 80.000

·         Loundry : Rp. 9.000 (1x Selama Perawatan)

·         Biaya Administrasi : Rp. 30.000 (1x Selama Perawatan)

(Biaya Pelayanan Rawat Inap belum termaksud tarif tindakan medis, keperawatan, obat-obatan, alkes, BP, pemeriksaan penunjang, pemakaian alat-alat medis, pemakaian oksigen)

Produk Pelayanan Ruang ULIN-VIP pada pasien dewasa dan anak-anak,antara lain : 1. Pelayanan dewasa dan anak semua usia ( anak tanpa observasi ketat) 2. Pelayanan perawatan menggunakan syring pump dan infus pump 3. Pelayanan resusitasi jantung paru 4. Pelayanan terapi oksigen 5. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral 6. Pemantauan EKG, vital sign dan oksimetri 7. Pemasangan kateter vena central

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

1.    Pengaduan Tidak Langsung Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 :

a)    Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)    Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait

c)    Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

d)    Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)    Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)     Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.    Pengaduan melalui Media Internet

a)       Pengaduan melalui formulir digitlal dengan mengetik http://bit.ly/SKMHIS atau Dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

b)       Dengan membuka link http://bit.liy/LAPORHIS

3.    Pengaduan melalui kotak saran :

a)    Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)    Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)    Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkaitsesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)    Bagian Humas melakukan pendokumentasian

4.    Pengaduan Langsung

layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap Ulin - VIP"