a. Peraturan Menteri RI No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar
c. Tarif Per-Hari :
· Pelayanan Rawat Inap : Rp. 350.000
· Konsultasi Dokter Spesialis : Rp. 75.000
· Visite Dokter Spesialis :
- Hari Biasa : Rp. 150.000
- Hari Libur/Tanggal Merah : Rp. 225.000
· Visite Dokter Umum : Rp. 105.000
· Makan/Diet Pasien : Rp. 80.000
· Loundry : Rp. 9.000 (1x Selama Perawatan)
· Biaya Administrasi : Rp. 30.000 (1x Selama Perawatan)
(Biaya Pelayanan Rawat Inap belum termaksud tarif tindakan medis, keperawatan, obat-obatan, alkes, BP, pemeriksaan penunjang, pemakaian alat-alat medis, pemakaian oksigen)Produk Pelayanan Ruang ULIN-VIP pada pasien dewasa dan anak-anak,antara lain : 1. Pelayanan dewasa dan anak semua usia ( anak tanpa observasi ketat) 2. Pelayanan perawatan menggunakan syring pump dan infus pump 3. Pelayanan resusitasi jantung paru 4. Pelayanan terapi oksigen 5. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral 6. Pemantauan EKG, vital sign dan oksimetri 7. Pemasangan kateter vena central
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
1. Pengaduan Tidak Langsung Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 :
a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
b) Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait
c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait
d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
2. Pengaduan melalui Media Internet
a) Pengaduan melalui formulir digitlal dengan mengetik http://bit.ly/SKMHIS atau Dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
b) Dengan membuka link http://bit.liy/LAPORHIS
3. Pengaduan melalui kotak saran :
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
c) Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkaitsesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian Humas melakukan pendokumentasian
4. Pengaduan Langsung
layanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store