Jangka waktu tersebut merupakan waktu maksimal pemberian jawaban informasi, terhitung saat pencatatan permohonan informasi dalam Register. Jangka waktu dapat ditambah maksimal 7 hari kerja, dengan pemberitahuan kepada pemohon informasi.
Pelayanan informasi tidak dikenakan biaya. Apabila diperlukan penggandaan dokumen dalam bentuk fisik, atau pengiriman melalui kurir/pos, maka beban biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi
Data dan Informasi Ketenagakerjaan
Pengaduan terhadap layanan ini dapat dilakukan melalui mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store