Layanan Data dan Informasi ppid.kemnaker.go.id

  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  2. Melampirkan Identitas Diri (KTP)
  3. Melampirkan Surat Kuasa/Keterangan dari Instansi yang Berwenang

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi
  2. Formulir diserahkan kepada petugas pelayanan PPID dengan menyertakan kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi permohonan informasi
  4. Petugas mencatat permohonan dalam register permohonan informasi
  5. PPID memberikan jawaban informasi dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.

Jangka waktu tersebut merupakan waktu maksimal pemberian jawaban informasi, terhitung saat pencatatan permohonan informasi dalam Register. Jangka waktu dapat ditambah maksimal 7 hari kerja, dengan pemberitahuan kepada pemohon informasi.

Pelayanan informasi tidak dikenakan biaya. Apabila diperlukan penggandaan dokumen dalam bentuk fisik, atau pengiriman melalui kurir/pos, maka beban biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Pengaduan terhadap layanan ini dapat dilakukan melalui mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi ppid.kemnaker.go.id"