Pelayanan Tata Usaha

  1. KTP
  2. Buku KIA (kelengkapan surat keterangan Lahir,keterangan hamil).

  1. Petugas memastikan bahwa ruangan siap untuk digunakan;
  2. Klien masuk ruangan petugas wajib berdiri dan memberikan senyum,salam dan sapa;
  3. Petugas menanyakan maksud kedatangan klien;
  4. Petugas memberikan informasi dan saran secara efektif dan efisien;
  5. Petugas meminta identitas klien untuk pembuatan surat yang dimaksud, jika klien membutuhkan surat keterangan sehat dan tidak buta warna maka akan dilakukan pemeriksaan buta warna menggunakan buku test. Jika klien membutuhkan surat keterangan sakit dan istirahat maka klien dianjurkan ke Poli Umum untuk penegakkan diagnosa atau membawa memo dari ruang rawat inap untuk mengetahui diagnosa dan waktu untuk istirahat;
  6. Petugas membuat surat sesuai permintaan klien setelah mendapat data yang lengkap;
  7. Setelah selesai diketik, petugas membawa surat ke dokter yang telah memberi diagnosa untuk selanjutnya ditandatangani dan diberikan kepada klien;

Pembuatan Surat Keterangan

Surat Keterangan sehat, keterangan sakit, keterangan hamil, keterangan layak terbang : Rp. 10.000

Pelayanan Tata Usaha

  1. SMS Center UPTD Pusk.Danga : 082236039501
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tata Usaha"