Pelayanan Loket

  1. KTP (Bagi pasien umum);
  2. Kartu BPJS, JAMKESMAS, ASKES (Bagi yang memiliki kartu)

  1. Petugas memastikan bahwa ruangan dan peralatan sudah siap untuk digunakan;
  2. Pasien masuk ruangan petugas wajib berdiri dan memberikan senyum,salam dan sapa;
  3. Petugas meminta identitas pasien (KTP, SIM);
  4. Petugas meminta pasien menunjukan kartu berobat bagi pasien lama bagi pasien baru maka petugas harus segera membuat kartu berobat untuk pasien;
  5. Petugas menanyakan maksud kedatangan pasien, bagi penerima pelayanan yang memiliki kartu jaminan kesehatan menunjukan kartu tersebut
  6. Petugas mencatat data dan identitas pasien dalam register kunjungan;
  7. Petugas mencari Rekam Medik dan memberi tanggal di rekam medik pada lembaran yang namanya sesuai dengan identitas pasien;
  8. Petugas menarik biaya sesuai dengan PERDA yang berlaku bagi pasien Umum;
  9. Rekam Medis diserahkan kepada petugas untuk membawa ke Poli tujuan pasien;
  10. Pasien dipersilahkan menuju poli yang dituju untuk diperiksa;

Pelayanan di Loket

  1. Bagi pasien umum atau tidak memiliki kartu maka diwajibkan bayar sesuai PERDA nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Nagekeo : Loket Puskesmas ; Rp.7.000 dan Loket desa Rp.5.000; dan
  2. Bagi Pasien yang mempunyai kartu BPJS,KIS,ASKES,JAMKESMAS pelayanan diberikan secara gratis.

PELAYANAN LOKET

  1. SMS Center UPTD Pusk.Danga : 082236039501
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket"