Edukasi Industri Kecil Menengah (IKM)

  1. 1) Memiliki usaha produktif serta masuk dalam database IKM, baik Formal maupun Non Formal;
  2. 2) Bisa mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan, bimbingan teknis maupun short course;
  3. 3) Belum pernah mengikuti atau diikutsertakan pada pelatihan, bimbingan teknis maupun short course yang akan diselenggarakan, dengan melampirkan surat pernyataan.
  4. 4) Bisa dipilih atau ditunjuk oleh aparatur dengan pendekatan klasifikasi.

  1. 1) IKM yang membutuhkan pelatihan, bimbingan teknis datang atau mengajukan surat permohonan;
  2. 2) Aparatur akan memvalidasi permohonan IKM sesuai kebutuhan yang diajukan oleh IKM, serta menyesuaikan dengan agenda pelatihan, bimbingan teknis maupun short course yang tersedia.
  3. 3) Dipilih dan dipilah dengan konfirmasi kepada IKM tersebut.

Waktu pelaksanaan agenda pelatihan, bimbingan teknis maupun short course disesuaikan dengan pelaksanaan masingmasing agenda pelatihan, bimbingan teknis maupun short course

Pelayanan Edukasi baik pelatihan, bimbingan teknis maupun short course yang diberikan oleh Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau bersifat gratis, sedangkan biaya pelatihan, bimbingan teknis maupun short course yang diikuti IKM maupun WUB diluar agenda Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau, disesuaikan dengan aturan masing-masing pelaksana pelatihan, bimbingan teknis maupun short course.

1) Pelatihan manajemen usaha dan manajemen mutu; 2) Bimbingan teknis produksi dan kemasan; 3) Sertifikat dan Surat Keterangan; 4) Pelatihan pemasaran dan promosi.

1) Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian

      Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2)  Tatap muka langsung

3)  SMS Centre : 0821 57262012

4)  Email : disperindagkip@sanggau.go.id

5)  Website : https://www.disperindagkop.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Edukasi Industri Kecil Menengah (IKM)"