Permohonan Rekomendasi SPPL

  1. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Dokumen Lingkungan (SPPL) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Keerom
  2. Mengisi formulir rekomendasi SPPL bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Membawa Surat Keterangan dari Kelurahan/Distrik
  4. Membawa surat keterangan dari Kepala Kampung
  5. Membawa Surat kuasa apabila pemohon mendelegasikan orang lain bermaterai Rp. 6.000,-
  6. Membawa fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum
  7. Gambar Denah lokasi
  8. Membawa fotocopy status tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha (sertifikat atas hak tanah) : surat perjanjian sewa (jika status sewa menyewa), surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat usaha bermaterai Rp. 6.000,-
  9. Membawa surat pernyataan persetujuan tetangga kanan, kiri, depan, belakang, beserta fotocopy KTP (jika diperlukan)
  10. Membawa fotocopy surat pertimbangan pemanfaatan ruang (Advice Planning) tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Keerom
  11. Membawa fotocopy IMB beserta lampirannya
  12. Membawa fotocopy TDP, SIUP yang masih berlaku

  1. Penyusunan SPPL
  2. Surat Permohonan SPPL
  3. Uji Administrasi
  4. Pemeriksaan Substansi
  5. Survey Lapangan
  6. Perbaikan sesuai survey lapangan
  7. Penyerahan surat perbaikan
  8. Penyerahan Dokumen Perbaikan
  9. Resume / Telaahan staf layak / tidak layak SPPL
  10. SPPL

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi UKL UPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi SPPL"