Pelayanan Pindah Keluar

  1. Pindah penduduk tidaPindah penduduk tidak perlu Pengantar RT/RW Desa kecamatan cukup datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa FC Kartu Keluarga
  2. KTP el dan kertu keluarga asli

  1. Proses pindah keluar diproses apabila dokumennya lengkap dan membawa dokumen asli seperti kartu keluarga asli dari yang bersangkutan

Pelayanan dokumen pindah keluar membutuhkan waktu 5 menit jika dokumen persyaratan sudah lengkap.

Semua pengurusan dokumen adminsitrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya hal ini sesuai dengan amanat pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang pelaksanaan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dokumen Pindah Keluar

Penanganan pengaduan yang kami lakukan adalah dengan cara menerima aduan dari masyarakat kemudian kami melakukan identifikasi masalah yang diterima kemudian menyerahkan ke bidang teknis sesuai dengan aduan masalah yang masuk jika aduan hanya berupa koreksi pelayanan kami segera memperbaiki pelayanan kami akan tetapi jika aduan yang kami terima menyangkut peleyanan dokumen adminduk, maka kami menyerahkan ke bidang teknis untuk segera dilakukan penyelesaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Keluar"