Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir F-2.01 untuk kelahiran dalam daerah
  2. Mengisi formulir F-2.02 untuk kelahiran luar daerah
  3. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/RS
  4. Surat PertanggungJawaban Mutlak (SPTJM) kelahiran dari Desa/Kelurahan
  5. Fotocopy KTP el suami/isteri
  6. Fotocopy Kartu Keluarga
  7. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan dan atau Surat PertanggungJawaban Mutlak (SPTJM) suami/isteri (Bagi yang tidak punya buku nikah)
  8. Fotocopy KTP el pelapor,saksi 2 (Dua) orang
  9. Fotocopy ijasah bagi yang sudah memiliki ijasah

  1. Pastikan bahwa dokumen persyaratan yang dibawa ke Dinas Dukcapil Kabupaten Pohuwato sudah lengkap dan sudah diverifikasi oleh aparat desa sehingga pada saat verifikasi di Dinas Dukcapil sudah sesuai dengan persyaratan.

Pelayanan penerbitan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil membutuhkan waktu 5 menit jika semua persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

Penanganan pengaduan yang kami lakukan yaitu dengan cara memberikan solusi kepada masyarakat dengan cara mengidentifikasi terlebih dahulu aduan masalah dari masyarakat kemudian kami menyerahkan ke bidang teknis dalam penganan pengaduan dan maslaha yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran"