Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di farmasi / apotik
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran diloket pembayaran
  8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam

1. Sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi

2. BPJS mandiri atau PBI

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  • Kotak saran
  • Petugas bagian informasi dan pengaduan
  • Bagian pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"