Pelayanan Izin Operasional Sekolah

  1. Surat permohonan izin Operasional dari Kepala sekolah Yayasan
  2. Profil sejkolah lengkap jumlah siswa
  3. Akta pendirian sekolah (Akta Notaris)
  4. Fotocopy KTP Kepala Sekolah
  5. Pas Fhoto Kepala Sekolah ( 4x6 cm ) 1 lembar
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Peta Lokasi Sekolah
  8. Izin/persetujuan pendirian sekolah dari lingkungan (domisili)
  9. Daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  10. Struktur Organisasi
  11. Data sarana dan prasarana yang dimiliki
  12. Sumber dana (Pembayaran)

  1. Pemohon mengajukan proposal tentang izin operasional sekolah kepada Kepala Dinas
  2. Tim verifikasi menelaah Proposal yang masuk
  3. Tim melakukan verifikasi lapangan
  4. Tim melakukan rapat hasil verifikasi
  5. Dinas Pendidikan menerbitkan SK Operasional Sekolah

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Operasional Sekolah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional Sekolah"