Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: Kpts.445/RSUD PH-YANMED/2730

  1. Kartu identitas /KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat pengantar bila diperlukan
  4. Surat rujukan bila diperlukan
  5. Surat control bila diperlukan

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Menunggu pemanggilan pada klinik yang di tujuan
  3. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi
  4. Dilakukan anamnesis oleh perawat
  5. Pemeriksaan oleh dokter
  6. Dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) jika diperlukan
  7. Pemberian terapi atau resep obat
  8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  9. Pengambilan obat di farmasi
  10. Pasien pulang

≤ 60 menit (khusus prosedur b s/d f)

a.       Pasien BPJS menggunakan tarif INA CBG

b.      Pasien umum sesuai Peraturan Bupati No 43 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri   Hilir No 39 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembulahan

Pendaftaran Dan Admisi

Unit Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu

HP. 08117511009

Staff pengaduan 2 org

WULANDA ANGGRAIINI RISA YANTI, S.Pd

YENNI GUSVITA DEWI, SKM

Pengaduan diterima melalui :

Langsung ke ruang unit pengaduan, Telp, SMS, Aplikasi lapor dan kotak saran

 Kategori pengaduan :

1. Biaya

2. Obat

3. Administrasi

4. Pelayanan 

5. Fasilitas

6. Antrian

7. Informasi

8. Rujukan

9. Attitude

10. Tindakan Medis


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"