Standar Pelayanan Loket Rawat Jalan

  1. KTP/ Kartu identitas lainnya
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu In - Health
  4. Kartu BPJS
  5. Surat Rujukan

  1. Umum : 1) Pasien melakukan pendaftaran di loket rawat jalan. 2) Pasien menerima nomor antrian. 3) Pasien membayar biaya pemeriksaan di kasir kemudian menuju poli tujuan. 4) Petugas Loket yang mengantar Rekam Medis Pasien ke Poli tujuan. 5) Pasien menunggu dipanggil oleh petugas Poli yang dituju
  2. BPJS : 1) Pasien langsung ke ruang BPJS dengan membawa rujukan dari faskes Tk. 1. 2) Pasien mendapatkan nomor antrian dan SEP dari BPJS. 3) Data Pasien di BPJS terkoneksi dengan Loket (Brigging) dan Petugas Loket yang mengantar Rekam Medis Pasien ke Poli tujuan. 4) Pasien menuju Poliklinik yang dituju dan menyerahkan SEP pada petugas poliklinik. 5) Pasien menunggu dipanggil oleh petugas

Waktu penyelesaian antara 5 - 10 Menit

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014

JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Loket Rawat Jalan

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Loket Rawat Jalan"