Penerbitan E-SEP (Elektronik SEP)

  1. A. Pasien rawat jalan
  2. 1. FC Kartu identitas (KTP/KK/identitas lain)
  3. 2. Surat rujukan/rujukan online

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Pasien dipersilakan menunggu sesuai antrian
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas, berkas yang lengkap langsung diterbitkan sep/jaminan pelayanan sesuai urutan antrian
  4. 4. Pasien diarahkan ke poliklinik yang dituju (untuk rawat jalan), ke ruang rawat inap untuk pasien rawat inap, ke IGD untuk pasien IGD)

Waktu Yang Dibutuhkan  15  Menit

( Waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan SISTEM dan  Jaringan Internet )

  • PESERTA JKN

         Tarif INA-CBG’s berdasarkan Permenkes  no. 64  tahun 2016

(KECUALI PASIEN YANG NAIK KELAS RAWAT INAP DARI HAK KELASNYA

 

Penerbitan SEP

1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran

2.  Kotak saran yang ada di setiap unit layanan        

3. SMS Center  081 343 905 639                                                          

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan E-SEP (Elektronik SEP)"