Pelayanan Pengaduan

  1. 1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. 2. Identitas resmi pengadu

  1. 1. Penyampaian keluhan melalui media elektronik/ sosial, kotak saran , sms center atau petugas informasi
  2. 2. Keluhan akan ditelaah oleh pengelola informasi
  3. 3. Pengelola informasi menyampaikan keluhan kepada bidang terkait untuk ditindaklanjuti
  4. 4. Pengelola informasi menanggapi keluhan berdasarkan penyampaian dari bidang terkait

Waktu yang dibutuhkan 2 hari kerja*

 

*waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dari permasalahan yang diadukan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran

2.  Kotak saran yang ada di setiap unit layanan  

 3.  SMS Center  08114229094                                                     

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pengaduan"