Pelayanan Farmasi

  1. A. Pasien umum
  2. Lembar E-Resep dari dokter (Treacer)
  3. B. Pasien JKN / BPJS
  4. Lembar E-Resep dari dokter (Treacer)

  1. A. Rawat jalan
  2. 1. Pasien/keluarga menyerahkan Treacer yang dibawa dari poliklinik
  3. 2. Apoteker melakukan validasi treacer
  4. 3. Pasien /keluarga menunggu panggilan untuk menerima obat
  5. 4. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian.
  6. B. Rawat inap
  7. 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep
  8. 2. Apoteker menerima dan mengecek kelengkapan resep (telaah resep)
  9. 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah ditelaah
  10. 4. Pengecekan obat (double check) yang telah disiapkan
  11. 5. Pengantaran ke ruang perawatan
  12. 6. Penyerahan obat sesuai nama pasien

  1. Pelayanan obat jadi         : 10 menit
  2. Pelayanan obat  racikan  : 15 menit

   (waktu terhitung mulai pasien menerima nomor resep)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

  1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran

        2.  Kotak saran yang ada di setiap unit layanan                              3.  SMS Center  081 343 905 639                  

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Farmasi"