Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

  1. Laporan kerusakan dari ruangan/unit
  2. Pengamatan petugas teknis lapangan

  1. Dari ruangan/unit melaporkan kerusakan sarana prasarana ke Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS)
  2. IPSRS merespon den meregister pada buku kerusakan.
  3. IPSRS mengisi blangko order sebagai dasar teknisi untuk melakukan perbaikan.
  4. Teknisi merespon minimal atau sama dengan 15 menit.
  5. Teknisi melakukan perbaikan ditempat atau dibawa ke bengkel/pihak kedua.
  6. Apabila alat sudah selesai diperbaiki akan dikembalikan lagi ke ruangan/unit.

Waktu tanggap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeliharaan sarana rumah sakit

  1. Telp               : (0761) 767-21731
  2. SMS              : 082391901910
  3. Email             : pratomorsud@gmail.com
  4. Website          : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit"