Pelayanan Administrasi Manajemen

  1. Kartu identitas KTP/KK
  2. Kartu berobat (sudah memiliki)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien diarahkan untuk diperiksa oleh dokter
  3. Pasien diarahkan ke pemeriksaan penunjang (jika diperukan)
  4. Pasien membayar retribusi di kasir
  5. Pasien membawa blanko hasil pemeriksaan ke ruang manajemen untuk dibuatkan surat keterangan

Proses pembuatan Dokemen dan Surat Keterangan

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Pelayanan Administrasi Manajemen

  1. Telp               : (0761) 767-21731
  2. SMS              : 082391901910
  3. Email            : pratomorsud@gmail.com
  4. Website        : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Manajemen"