Pelayanan Rawat Inap

No. SK: Kpts.445/RSUD PH-YANMED/2730

  1. Kartu identitas /KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat pengantar bila diperlukan
  4. Surat rujukan bila diperlukan

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
  2. Pasien baru datang dari Klinik Rawat Jalan/IGD ke Rawat Inap
  3. Proses penerimaan pasien baru
  4. Proses pelayanan di ruang rawat inap oleh dokter (visite dokter), perawat, petugas farmasi, ahli gizi, dan lainnya
  5. Pasien dinyatakan sembuh oleh dokter dan dibolehkan keluar dari Rumah Sakit oleh DPJP
  6. DPJP menulis resep dan melengkapi berkas rekam medis pasien
  7. Perawat memberikan resep ke farmasi klinis untuk dilakukan collecting dan disetor ke depo farmasi
  8. Perawat menyerahkan berkas rekam medis ke bagian administrasi
  9. Petugas adminsitrasi mengecek kelengkapan persyaratan administrasi pasien
  10. Petugas administrasi memanggil keluarga pasien untuk pengurusan pasien pulang
  11. Petugas administrasi mengarahkan keluarga pasien kepada perawat
  12. Perawat melakukan edukasi persiapan pulang kepda pasien/keluarga pasien
  13. Perawat melepaskan alat medis (seperti infus, kateter, NGT dan lainnya) dan gelang identitas pasien
  14. Pasien keluar dari Rumah Sakit

Jam visite dokter setiap hari mulai jam 7.30 s.d jam 14.00

  • Pasien BPJS menggunakan tarif INA CBG
  • Pasien umum sesuai Peraturan Bupati No 43 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 39 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembulahan

Pelayanan Rawat Inap

Unit Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu

HP. 08117511009

Staff pengaduan 2 org

WULANDA ANGGRAIINI RISA YANTI, S.Pd

YENNI GUSVITA DEWI, SKM

Pengaduan diterima melalui :

Langsung ke ruang unit pengaduan, Telp, SMS, Aplikasi lapor dan kotak saran

Kategori pengaduan :

1. Biaya

2. Obat

3. Administrasi

4. Pelayanan 

5. Fasilitas

6. Antrian

7. Informasi

8. Rujukan

9. Attitude

10. Tindakan Medis



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"