Unit Informasi Dan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tulisan

  1. 1. Pelanggan menyampaikan aduan dan keluhan di unit rawat inap, rawat jalan, manajemen secara lisan dan tertulis ke unit informasi dan pengaduan.
  2. 2. Petugas menerima dan mencatat aduan dan keluhan.
  3. 3. Petugas mengkonfirmasi sesuai sumber masalah kebidang terkait.
  4. 4. Bidang terkait menyelesaikan aduan berdasarkan penelusuran/penangganan lebih lanjut.
  5. 5. Bidang terkait menyampaikan Hasil penyelesaian aduan kepada petugas.
  6. 6. Petugas menyampaikan penyelesaian aduan kepada pelanggan.
  7. 7. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut di Unit Informasi dan Pengaduan.

1 x 24 Jam/  sesuai permasalahan

Umum : sesuai dengan peraturan bupati kabupaten Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2012 dan Pola Tarif Pengembangan Layanan Kesehatan RSUD Indrasari Rengat nomor 128/Kpts/RSUD/IX/2017

 

BPJS Kesehatan :  Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Pengelolaan Aduan dan Keluhan

Email : indrasarirsud@gmail.com

Telp / SMS : 0769341061/085363492255

Kotak Saran

Unit Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Informasi Dan Pengaduan"