Pelayanan Rekam Medik

  1. Membawa Kartu Berobat/Kunjungan atau Rujukan dari Dokter /PUSKESMAS
  2. Membawa Fotocopy KTP/KK ( Kartu Keluarga )
  3. Membawa Fotocopy Kartu BPJS/KIS

  1. Pendaftaran pasien datang dilakukan oleh pasien / keluarga di bagian admission ( loket pendaftaran ) dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu
  2. Pasien membayar uang pendaftaran sesuai dengan jenis pasien ( lama, baru atau daftar melalui portal pendaftaran lainnya )
  3. Sebagai bukti pasien sudah mendaftar, bagian admission akan memberikan status rawat jalan.
  4. Status rawat jalan akan disatukan dengan, Kartu Pasien , SEP, Karcis pendaftaran, dan Nomor antrian yang kemudian akan didistribusikan kebagian poliklinik yang dituju.
  5. Pasien menunggu di ruang tunggu yang sudah disediakan, untuk mendapat pelayanan selanjutnya.

Menyesuaikan masing - masing prosedur

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pelayanan Rekam Medik

  1. Telp                 : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"