Pelayanan Pasien dari Keluarga Miskin

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa KK ( Kartu Keluarga )
  3. Membawa Fotocopy BPJS/Jamkes lainya
  4. Memawa Surat Rujukan dari PUSKESMAS (jika diperlukan)
  5. Membawa Surat Keterangan dari kelurahan

  1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran
  2. Menunggu entry data pasien
  3. Menuju pali yang dituju/ rawat jalan/ rawat inap/ pemeriksaan penunjang
  4. Pasien dirujuk/ pulang

  1. Pendaftaran 
  2. verifikas
  3. Pemberkasan/Input Data
  4. Pembuatan/Persetujuan

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pelayanan Pasien dari Keluarga Miskin

  1. Telp                  : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien dari Keluarga Miskin"