Pelayanan Kebersihan Kota

  1. Ada Tempat Penampungan Sampah
  2. Ketertiban Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Sembarangan

  1. Petugas kebersihan mengajukan kebutuhan peralatan kebersihan
  2. Petugas Administrasi melakukan pencatatan kebutuhan petugas kebersihan, melaporkan ke Kepala Seksi. Selanjutnya atas persetujuan Kepala Bidang maka barang diambil di gudang untuk diserahkan ke Petugas
  3. Petugas Kebersihan menyiapkan peralatan kebersihan
  4. Petugas kebersihan melakukan pembersihan dan pengumpulan sampah di ruas jalan, drainase dan tempat-tempat umum yang sesuai dengan lokasinya masing-masing
  5. Petugas kebersihan melaksanakan pengangkutan sampah yang telah dibersihkan ke TPS
  6. Pelaksanaan waktu pelayanan kebersihan kota diruas jalan utama, drainase dan tempat-tempat umum dibagi dalam 2 (Dua) shif - Pagi mulai pukul 06.00-08.00 WIT - Sore mulai pukul 16.00-18.00 WIT

Setiap Hari (1 Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kebersihan Kota

Pelayanan Pengaduan melalui Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kebersihan Kota"