Pelayanan Penagihan Retribusi Sampah

  1. Penarikan/pemungutan retribusi sampah
  2. Adanya data objek/pelanggan retribusi sampah (Rumah Tangga, Kantor, Sekolah, Fasilitas Umum).
  3. Telah dilakukan pengangkutan sampah pada pelanggan/objek retibusi sampah.

  1. Petugas penagih mengambil kartu pelanggan pada petugas administrasi/bendahara penerima.
  2. Petugas penagih melakukan pendataan wajib retribusi/pelanggan dengan selalu berkoordinasi dengan petugas pengangkutan sampah.
  3. Petugas penagih melakukan penagihan retribusi kepada wajib retribusi/pelanggan dengan menggunakan kartu pelnggan dan menempelkan stiker pelanggan ke masing-masing rumah, kantor sekolah dan fasilitas umum lainnya
  4. Petugas penagih menyetor hasil penagihannya kepada pembantu bendahara penerima
  5. Pembantu bendahara penerima menerima hasil penagihan dari petugas Penagih dengan merekap hasil penagihan dalam kartu pelanggan baik jumlah objek/pelanggan retribusi dan besarnya setoran retribusi
  6. Pembantu bendahara selanjutnya menyetor hasil dan rekapituasi penerikan retribusinya kepada bendahara penerima.
  7. Bendahara penerima menyetor hasil penarikan retribusi pelayanan sampah ke Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah melalui Rekening Bank yang ditetapkan.

1 Bulan

Sesuai PERDA Kota Tidore Kepulauan No. 13 Tahun 2012

Pelayanan Retribusi Sampah

Pelayanan pengaduan melalui Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penagihan Retribusi Sampah"