Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: masih draf

  1. Serifikat Tanah dan; atau
  2. SKT dan Gambar Plotting Lahan dari ATR/BPN khusus untuk bangunan Menara Telekomunikasi (Tower);
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan berusaha
  4. Informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atau KITAS untuk pemohon (WNA);
  5. Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan
  6. Informasi KKPR;
  7. Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan Gedung (dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan Gedung);
  8. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (bila dibutuhkan);
  9. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) (bila disyaratkan);
  10. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan antara lain: Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Lalu Lintas (SKKL Lalin), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Izin Lokasi;
  11. Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementrian Agama (dalam hal bangunan gedung merupakan fungsi keagamaan);
  12. Sertifikat Laik Fungsi (dalam hal sudah memiliki);
  13. PBG disertai dengan bukti bayar retribusi (apabila sudah memiliki PBG sebelumnya);
  14. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi disertai data arsitek berlisensi dan data tenaga ahli bersertifikat;
  15. Surat Pernyataan PBG dan pernyataan tidak dalam sengketa (tambahan) > format surat baru
  16. Fatwa waris/akta waris dari notaris (bila dibutuhkan);
  17. Detail persyaratan: a. Gambar situasi dan rencana tapak; b. Gambar denah yang dilengkapi dengan perletakan tangki septik; c. Gambar potongan; d. Gambar tampak; e. Gambar rencana pondasi termasuk detailnya; f. Gambar rencana kolom termasuk detailnya; g. Gambar rencana balok termasuk detailnya; h. Gambar rencana rangka atap penutup termasuk detailnya; i. Gambar rencana plat lantai termasuk detailnya; j. Gambar rencana tangga termasuk detailnya; k. Gambar rencana basement dan detailnya (apabila rencana struktur memiliki basement); l. Gambar sistem sanitasi m. Gambar jaringan listrik yang paling sedikit menunjukkan sumber listrik, panel listrik, instalasi jaringan, titik lampu, sakelar dan stop kontak; n. Gambar system proteksi kebakaran yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran; o. Rekomendasi peil banjir.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Pelaku usaha melakukan permohonan melalui aplikasi SIMBG
  3. Rekomtek/Pertek/BA dari Tim Teknis
  4. Validasi dan Notifikasi
  5. SBKBG

60 Hari kerja

Sesuai dengan Perda No 1 tahun 2022 tentang retribusi PBG.

Sertifikat Izin dan Plat IMB

a)     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola;

b)     Call center 08115686600;

c)     Tertulis disampaikan ke kotak;

d)     SMS/WA: 081253196600go.id

g)     Online melalui website SP4N-LAPOR!; dan

h)     Di aplikasi SIMBG.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"