Rekomendasi Pendiri Lembaga Latihan Kerja

  1. Surat keterangan keberadaan lembaga atau pelatihan kerja dari instansi yang membawahi lembaga/ unit pelatihan kerja
  2. Struktur Organisasi induk dan / atau unit yang menangani pelatihan
  3. Nama Penanggungjawab
  4. Program pelatihan yang diselenggarakan
  5. Daftar instruktur, dan tenaga pelatihan lainnya
  6. Daftar investasi sarana dan prasarana pelatihan kerja

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Walikota c/q. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja untuk mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Kepala Seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan Izin atau tidak
  4. Apabila tidak memenuhi Syarat maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka kepala seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja menyusun konsep izin dan menyerahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Konsep surat izin disampaikan ke kepala Dinas melalui Kabag TU untuk ditandatangani
  6. Surat izin dicatat dan didokumentasikan, setelah itu pemohon menerima surat izin yang telah ditandatangani setelah membayar retribusi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan tanda daftar pendirian lembaga latihan kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendiri Lembaga Latihan Kerja "