Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)

  1. Daftar nama anggota pembentuk serikat pekerja/ serikat buruh (SP/SB)
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Susunan dan Nama Pengurus

  1. Pemohon pengajuan surat permohonan secara tertulis kepada Walikota cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan Seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja untuk mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Kepala Seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan pencatatan SP/SB
  4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja menyusun Konsep izin dan menyerahkan ke Kepala Dinas untuk di tandatangani
  5. Konsep surat pencatatan SP/SB disampaikan ke Kepala Dinas melalui Kabak TU untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima surat Pencatatan SP/SB yang telah ditandatangani setelah membayar retribusi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pencatatan SP/SB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)"