Rekomendasi Perpanjang izin / Penambahan Jurusan Lembaga Latihan kerja

  1. Copy surat pengesahan sebagai badan usaha dan
  2. Copy surat izin gangguan dari instansi yang berwenang
  3. Daftar nama yang dilengkapi dengan DRH penanggung jawab lembaga dan tenaga kepelatihan
  4. Keterangan domisili dari kelurahan / desa setempat
  5. Copy surat tanda bukti kepemilikan / penguasaan prasarana dan fasilitas pelatihan kerja sekurang-kurangnya.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonansecara tertulis kepada Walikota cq. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan dilengkapi Persyartan sesuai dengan ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan saksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja untuk mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah di tentukan
  3. Kepala Seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak
  4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja menyusun konsep izin dan menyerahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  5. Konsep surat izin disampaikan ke Kepala Dinas melalui Kabag TU untuk ditandatangani
  6. Surat izin dicatat dan didokumentasikan, setelah itu pemohon menerima surat izin yang telah ditandatangani setelah membayar retribusi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

surat izin penyelenggaran pelatihan kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perpanjang izin / Penambahan Jurusan Lembaga Latihan kerja"