pelayanan kesehatan

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu berobat
  4. Surat rujukan

  1. Apabila pasien sudah pernah berobat,maka petugas pendaftaran meminta kartu identitas berobat si pasien ( peserta ) dan segera mendaftaran pasien ke poliklinik yang dituju
  2. Setiap pasien baru dibuatkan sampul berkas rekam medis sesuai dengan nomor rekam medisnya sedangkan untuk pasien lama berkas rekam medisnya dibuat dalam rak penyimpanan.
  3. Dokumen rekam medis yang diserahkan kepada petugas pengantar dokumen ( distribusi ) dan kemudian diserahkan kepada perawat ( asisten dokter ) dalam ruangan pemeriksaan.
  4. Pasien dipersilahkan menuju ke kasir untuk mengurus administrasi
  5. Pasien menuju ruangan poliklinik yang dituju dan dipersilahkan duduk untuk menunggu giliran sesuai dengan nomor antrian sewaktu pendaftaran,untuk pasien yang sakit berat dan gawat darurat dapat diprioritaskan dengan meminta izin kepada pasien yang akan dilompati nomor antriannya ( sudah menunggu terlebih dahulu )
  6. Pasien mendapat pelayanan
  7. Setelah mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan keadaan / kondisi sakit pasien akan mendapat resep obat rangkap 3 ( tiga ) , kemudian resep obat diserahkan ke apotik, selanjutnya tenaga apotik akan mengambil obat yang tertera pada tesep obat dan menghitung biaya yang harus dibayar oleh pasien.
  8. Bagi pasien umum seluruh biaya dibayar kekasir apotik, dan untuk pasien yang menggunakan jaminan , seluruh biaya di klaimkan ke jaminan yang digunakan pasien , selanjutnya pasien apotik menyerahkan obat kepada pasien untuk dibawa pulang
  9. Seterlah tutup pendaftaran semua berkas rekam medis yang dipulangkan dari poliklinik dipulangkan dipilar filling.

jangka waktu satu hari kerja jika pasien berobat ke bagian poliklinik 

Apabila pasien dianjurkan untuk berobat rawat inap maka jangka waktu pelayanannya tergantung diagnosa penyakitnya

Biaya / tarif untuk pendaftaran rawat jalan spesialis RP.35.000

Biaya / tarif untuk pendaftaran poliklinik gigi Rp.25.000

 

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan kesehatan"