Pelayanan Pajak Parkir

  1. Mengisi blangko pendaftaran
  2. Fotocopy KTP Pemilik/Pengelola
  3. Foto Copy TDP/SIUP
  4. Foto Copy NPWP Pemilik/Pengelola
  5. Wajib Pajak mengisi blangko SuratPemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
  6. Wajib Pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang berisi Data Pendukung (NOP dan NPWPD).

  1. Alur pajak Parkir melalui mekanisme Self Assesment seperti gambar diatas

Pelayanan Pajak Parkir untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja      dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari

Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Parkir tidak dipungut biayaTarif Pajak 30 i Pelayanan Parkir

Pajak Parkir/Hotel/Minerba/Hiburan

(A).Sarana Pelayanan Pengaduan (media), Saran dan Masukan,

melalui :

  1. Ruang Pengaduan
  2. Telepon
  3. Kotak Pengaduan
  4. Formulir Pengaduan
  5. Website

 

(B).Penanganan pengaduan melalui media/ surat pengaduan tidak langsung) tersebut diatas akan ditindak

       lanjuti dengan tahap sebagai berikut :

      1)  Cek Administrasi

      2)  Survei lapangan

      3)  Koordinasi Internal

      4)  Koordinasi dengan Instansi Terkait

 

(C).Penyelesaian Pengaduan Sesuai dengan Kondisi dan Permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Parkir"