Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. (1) Persyaratan Pencatatan Kematian bagi Warga Negara Indonesia sebagai berikut : a. Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah; b. foto copy KK; c. foto copy KTP-el yang meninggal. d. akta Kelahiran yang meninggal. e. foto copy KTP-el 2 orang saksi. (2) Pencatatan kematian bagi Warga Negara Asing sebagai berikut : a. Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah; b. foto copy KK dan KTP yang bersangkutan bagi Orang Asing yang berstatus tinggal terbatas; c. foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal; d. SKTT ( Surat keterangan tinggal terbatas ) yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan status tinggal terbatas; e. dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan ijin singgah atau visa kunjungan.

  1. a. petugas verivikasi menerima berkas dan melakukan verivikasi berkas, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki. b. petugas operator membuat draf akta kematian dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data. c. koreksi draf akta kematian oleh pemohon, kalau salah di perbaiki. d. pejabat pelaksana dari kasi, kabid mengecek dan mencatat akta kematian pada buku register Akta Kematian e. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. Gorontalo menerbitkan dan menandatangani akta kematian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g. i. petugas menyerahkan akta kematian kepada pemohon;

Sesuai Standart Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

  1. Kotak saran
  2. Website: dkcs.gorontalokab.go.id
  3. Telepon :(0435) 881160
  4. Faximile: (0435) 881419
  5. Email: -
  6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"