Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran

  1. 1. Persyaratan (1) Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI : a. mengisi formulir permohonan. b. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Lurah. c. foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua. d. foto copy KTP-el kedua orang tua. e. foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin. f. foto copy KK orang tua. g. foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi. h. foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah i. apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian. j. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK. k. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000. (2). Persyaratan Pencatatan Kelahiran orang asing : a. mengisi formulir permohonan. b. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Lurah. c. foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau d. fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi. e. fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah f. apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian. g. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermatarai 6000; (3). Persyaratan Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya : a. mengisi formulir permohonan. b. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Lurah c. foto copy KK dan KTP-el bagi yang menemukan anak tersebut. d. berita Acara Pemeriksaan Kepolisian. e. fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi. f. fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah g. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000. (4). Persyaratan Pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia : a. mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri. b. surat keterangan yang di terbitkan oleh Kedutaan besar Republik Indonesia ( KBRI ) tentang peristiwa luar negeri. c. foto copy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukan aslinya serta diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia. d. foto copy passport yang telah di legalisir dan atau ; e. foto copy KTP- el suami istri. f. pemohon yang di wakili orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000; g. Bagi WNA : 1. Foto copy passport yang telah di legalisir oleh imigrasi. 2. Foto copy Vissa yang telah di legalisir oleh Imigrasi. 3. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana

  1. a. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi. b. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran. c. koreksi draf kutipan akta kelahiran oleh pemohon, kalau salah akan diperbaiki kembali oleh operator. d. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan draft kutipan akta kelahiran dan mencatat pada buku register. e. operator mencetak kutipan akte kelahiran. f. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran. g. petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

Sesuai Standart Pelayanan

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

  1. Kotak saran
  2. Website: dkcs.gorokab.go.id           
  3. Telepon :(0435) 881160
  4. Faximile: (0435) 881419
  5. Email: -
  6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran"