Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. (1) Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut : a. penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah; b. telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman; c. surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru: (2) Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut : a. penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah; b. telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk; c. surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru; (3). Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut : a. surat keterangan kehilangan dari Lurah/Kepala Desa; b. KTP Elektronik yang rusak; c. foto copy KK; d. foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap. (4). Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut : a. surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang; b. surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; c. foto copy KK terbaru; d. KTP-el yang asli dari daerah asal;

  1. a. pemohon membawa surat keterangan sudah melaksanakan perekaman dan foto copy KK terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon; c. petugas operator mencetak KTP Elektronik. d. Pemohon menerima KTP-el

Sesuai Standart Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

  1. Kotak saran
  2. Website: dkcs.gorontalokab.go.id   
  3.   Telepon :(0435) 881160
  4.   Faximile: (0435) 881419
  5. Email: -

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"