Pengaduan Pencemaran Lingkungan

  1. Membawa Bukti Pencemaran Lingkungan
  2. Mengisi Formulir

  1. Mendistribusikan Pengaduan Ke Bidang Terkait.
  2. Mendistribusikan Pengaduan Ke Seksi Terkait.
  3. Memerintahkan Petugas Penelaah Untuk Menelaah Pengaduan.
  4. Menelaah Pengaduan, Jika Pengaduan Termasuk Kasus Lingkungan Hidup dan Sesuai Kewenangan, Maka Dilanjutkan Ke Verifikator, Sedangkan Jika Bukan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Bukan Kewenangan, Menyerahkan Kembali Kepada Kepala Seksi Disertai Draf Surat Pemberitahuan.
  5. Melakukan Verifikasi Faktual Ke Lokasi Yang Diadukan dan Membuat Rekomendasi Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sebagai Tindak Lanjut Pengaduan.
  6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Menerima Rekomendasi dan Memerintahkan Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Untuk Membuat dan Menyampaikan Pemberitahuan Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Kepada Pihak Pengadu dan Pihak Yang Diadukan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengaduan Pencemaran Lingkungan

1. Pencemaran Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pencemaran Lingkungan"