Standar Pelayanan IPSRS

  1. Laporan/ Informasi kerusakan alat dari unit/ ruangan/ instalasi

  1. Penanggung jawab ruangan/ User melaporkan adanya kerusakan/ permasalahan peralatan
  2. Pengecekan oleh petugas IPSRS
  3. Petugas melakukan pengamatan dan langkah keselamatan sarana, prasarana dan peralatan dan yang digunakan di Rumah Sakit, melakukan pengukuran, pengamatan, kalibrasi, sesuai norma-norma keselamatan fungsi alat medik dan non medik, mekanik, listrik, gas medik dan bangunan serta melakukan pelaporan tindakan kalibrasi dan keselamatan yang telah direncanakan serta kegiatan yang telah dilaksanakan
  4. Dokumentasi hasil kerja

1 Hari 

1 Hari bila tanpa suku cadang

Minimal 3 hari bila memerlukan suku cadang

Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke-3

IPSRS Hanya menangani peralatan milik Rumah Sakit

berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan

berdasarkan harga perbaikan dari pihak ke-3

Pelayanan IPSRS

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id 
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IPSRS"