Penerbitan Izin Pengumpulan Limbah B3

  1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat Permohonan bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Pemohon dan NPWP Perusahaan;
  4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan / Anggaran Dasar yang sudah disahkan;
  5. Fotokopi IMB dan SIUP;
  6. Fotokopi Rekomendasi Dokumen Lingkungan;
  7. Keterangan tentang : Lokasi Perusahaan , Lokasi Penyimpanan dan/atau pengumpul B3 (nama tempat/letak, luas, titik kooordinat), Jenis-jenis limbah yang akan dikelola, Jumlah Limbah B3 (untuk perjenis limbah yang akan dikelola), Karakteristik perjenis limbah yang akan dikelola, Tata letak penempatan limbah di tempat penyimpanan sementara
  8. Desain konstruksi tempat penyimpanan;
  9. Lay Out kegiatan perusahaan;
  10. Peta Lokasi tempat kegiatan (lay out dan desain TPS)
  11. Uraian tentang Proses Produksi, Cara penanganan limbah B3 (pengemasan, penyusunan/penataan), Proses pengumpulan dan perpindahan limbah, Pengelolaan pasca pengumpulan
  12. Surat kesepakatan antara penghasil dan pengangkut;
  13. Penjelasan perlengkapan sistem tanggap darurat;
  14. Tata letak saluran drainase.
  15. Lingkup area kegiatan pengumpul

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi dan Penerbitan Resi
  3. Pemeriksaan Lapangan
  4. Penerbitan Rekomendasi Tim Teknis
  5. Penerbitan Izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Limbah B3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pengumpulan Limbah B3"