Ijin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu

  1. 1. Foto Copy izin operasional pembukaan Kantor Cabang;
  2. 2. Foto Copy Laporan Kegiatan Kantor Cabang usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir;
  3. 3. Daftar anggota dan Foto Copy Kartu Anggota/KTP paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  4. 4. Foto Copy laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. 5. Foto Copy persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat apabila jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat (untuk Koperasi Primer Provinsi dan Primer Nasional);
  6. 6. Foto Copy rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan;
  7. 7. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu; dan
  8. 8. Foto Copy Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Cabang Pembantu yang dikeluarkan Lembaga Kompetensi Nasional Indonesia; dan

  1. Pada saat ke Dinas PMPTSP Pastikan Surat Permohonan dilampiri Dokumen Berkas Persyaratan sebagai mana yang telah ditentukan diatas.
  2. Petugas Layanan Menerima dan Mengagendakan berkas Permohonan dari DPMPTSP
  3. Kepala Dinas Mempelajari dan mendisposisi berkas ke Bidang teknis/Tim Teknis
  4. Bidang Teknis/Tim Teknis melakukan Verifikasi berkas permohonan Izin Operasional Pembukaan KCP, dan melakukan verifikasi lapangan, serta membuat Berita Acara Hasil Verifikasi.
  5. Kepala Dinas Memeriksa Berkas, apa bila sudah sesuai dan benar, Kepala Dinas Menandatangani/Menerbitkan Persetujuan Izin Operasional Pembukaan KCP.
  6. Bidang Teknis/Tim Teknis/ Petugas Yang Ditunjuk memberikan Penomoran Surat Persetujuan
  7. Petugas Kurie Menyampaikan persetujuan Izin Operasional Pembukaan KCP ke Dinas PMPTSP
  8. Dinas PMPTSP menerbitkan Izin Operasional Pembukaan KCP

Jangka Waktu Penyelesaian tergantung jarak tempuh saat Tim Teknis melakukan Verifikasi Lapangan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu

1. Langsung melalui Loket Pengaduan.

2. Tidak Langsung :

    a. Telp/SMS/WA : 082375733611

    b. Website : diskop.lampungtengahkab.go.id

    c. e-Mail : diskopukm.lamteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu"