Distaru 5 Hari
DPMPTSP 15 Hari
Biaya retribusi berdasarkan luasan bangunan dan fungsi yang akan diajukan perijinannya, Beserta komponen prasarana lainnya (pagar, saluran,perkerasan, dll). Rumus dasarnya (Luas Bangunan X Indeks Terintegrasi X Rp 20.000 = Retribusi IMB.
Keterangan : Indeks terintegrasi merupakan akumulasi dari indeks fungsi, parameter bangunan gedung dan waktu penggunaan.
Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan
1. Email
2. Twiter
3. Lapor Hendi
4. Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store