Perijinan UMKM

  1. Mempunyai KTP Kota Semarang
  2. Memiliki Usaha di Wilayah Kota Semarang
  3. Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah ke RT/RW di wilayah lokasi usaha anda berada untuk mendapatkan surat pengantar tentang pengurusan izin usaha mikro.
  2. Surat pengantar dari RT/RW tersebut dibawa ke Kantor Kelurahan tempat usaha anda berada untuk mendapatkan Form DPP-5
  3. Datang ke Kantor Kecamatan di wilayah usaha anda berada dengan membawa Form DPP-5 beserta foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Serahkan semua persyaratan yang telah disebutkan diatas untuk diselesaikan oleh petugas Kecamatan yang menangani IUMK / Ijus Melon
  5. Tunggu proses cetak sertifikat IUMK oleh petugas selama kurang lebih 5 menit.
  6. Sertifikat IUMK telah terbit dan diserahkan oleh petugas kepada anda.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Ijin Usaha Mikro Melalui Online (IJUS MELON)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan UMKM"