Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Menyetor uang jaminan ke Kas Umum Daerah, besaran uang jaminan Rp 2.500.000,-/per jiwa. Uang jaminan dapat diambil sewaktu-waktu bila yang bersangkutan sudah tidak tinggal di Kota Semarang;
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran SKTT bagi pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  3. Melampirkan fotocopy dokumen KITAS, Paspor, STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian SKTL (Surat Keterangan Tanda Lapor) dari Kesbanglinmas;
  4. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal.

  1. Pemohon daang ke Disdukcapil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
  2. Petugas pelayanan Disdukcapil memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas / dokumen permohonan
  3. Penyerahan dokumen asli SKTT kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas pelayanan Disdukcapil.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga
Telepon : (024) 6703456
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
WhatsApp : 085641604903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"