Penanganan Kebertatan Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Semarang

  1. Mengisi formulir keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan
  2. petugas memverifikasi berkas
  3. Menyerahkan berkas ke Atasan PPID
  4. Atasan PPID Memerintah PPID Pembantu menjawab permohonan
  5. Memberikan jawaban informasi
  6. Memberikan Jawaban ke Pemohon Informasi berupa Penolakan melalui Adminbila informasi tidak termasuk dalam DIP
  7. Melakukan pengarsipan keputusan keberatan baik manual atau elektronik

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Keberataan Informasi Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kebertatan Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Semarang"