Surat Keterangan Pindah (SKP)

  1. Formulir permohonan pindah bagi yang pindah;
  2. Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Kelurahan/I(ecamatan/ Kota/Kabupaten daerah asal bagi yang datang;
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. KTP-el bagi yang sudah memiliki;
  5. Pas foto 3x4 cm sebarryak 3 lembar berwarna sesuai dengan tahun lahir (merah : gasal, biru : genap).

  1. Pemohon datang ke TPDK Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
  2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan pindah WNI atau Surat Keterangan Pindah (SKP), bila belum lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Surat Pindah dan Surat Biodata Permohon ditempel foto pemohon dan ditandatangani oleh pemohon : a. untuk perpindahan datam satu keluratran, perpindatran autar kelurahan dalam satu kecamatan dan perpindahan antar kecamatan, Surat Keterangan Pindah ditandatangani oleh Camat dan dicap basah; b. untuk perpindahan antar kabupatedkota dan perprndahan antar propinsi, Surat Keterangan Pindah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap basah; c. Surat Ketarangan Biodata ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap basah.
  4. Penyerahan dokumen Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP)

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga
Telepon : (024) 6703456
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
WhatsApp : 085641604903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah (SKP)"