Peminjaman Mobil Unit dan Pompa Pemadam Kebakaran untuk Kepentingan Komersial

  1. Surat permohonan yang dilampiri rundown acara
  2. Fotocopy KTP pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan penggunaan mobil unit dan/atau pompa pemadam kebakaran ditujukan kepada Walikota cq. Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi
  2. Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan didisposisi Kepala Dinas melalui Sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka permohonan akan diteruskan ke Bidang Operasional dan Penyelamatan untuk diagendakan
  4. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Seksi Operasi
  5. Kepala Seksi Operasi berkoordinasi dengan pemohon berkaitan dengan jadwal peminjaman, jumlah unit yang dibutuhkan, dan biaya retribusi yang harus dibayarkan
  6. Pemohon membayar besaran retribusi ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang
  7. Selanjutnya dilaksanakan cek lapangan (apabila diperlukan) untuk memberikan persetujuan penggunaan mobil unit dan/atau pompa pemadam kebakaran kepada pemohon
  8. Pemohon diberitahu untuk menggunakan mobil unit dan/atau pompa pemadam kebakaran dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi di Dinas Pemadam Kebakaran

Waktu penyelesaian adalah waktu sejak surat permohonan dinyatakan lengkap dan diterima oleh bagian sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang sampai dengan pemohon mendapatkan surat balasan permohonan dari Bidang Operasional dan Penyelamatan. Waktu penyelesaian maksimal 1 hari kerja.

Biaya adalah besarnya retribusi yang harus disetor oleh pemohon sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu:

No

Jenis Alat

Biaya (Rp.)

1.

Mobil unit

250.000,00/(unit/jam)

2.

Pompa pemadam kebakaran

210.000,00/(satu kali pakai maksimal 3 jam/hari)

Pelayanan non pemadaman kebakaran komersial

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:

  1. kotak saran;
  2. email:kebakaran.semarangkota@gmail.com;
  3. twitter : @damkarsmg113;
  4. instagram : damkarsemarang;
  5. layanan pengaduan online: LAPOR!;
  6. SMS: 1708;
  7. Telpon: 0247605871
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Mobil Unit dan Pompa Pemadam Kebakaran untuk Kepentingan Komersial"