Waktu penyelesaian adalah waktu sejak surat permohonan dinyatakan lengkap dan diterima oleh bagian sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang sampai dengan pemohon mendapatkan surat balasan permohonan dari Bidang Operasional dan Penyelamatan. Waktu penyelesaian maksimal 1 hari kerja.
Biaya adalah besarnya retribusi yang harus disetor oleh pemohon sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu:
No |
Jenis Alat |
Biaya (Rp.) |
1. |
Mobil unit |
250.000,00/(unit/jam) |
2. |
Pompa pemadam kebakaran |
210.000,00/(satu kali pakai maksimal 3 jam/hari) |
Pelayanan non pemadaman kebakaran komersial
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store