Layanan Perpustakaan

  1. Kartu Anggota Perpustakaan
  2. Buku yang dipinjam

  1. Pemustaka/Pengunjung mengisi buku tamu
  2. Pemustaka/pengunjung menyerahkan kartu anggota dan buku yang akan dikembalikan/diperpanjang kepada petugas
  3. Petugas menerima dan memverifikasi data peminjam/buku yang bersangkutan
  4. Petugas menginput data buku yang dikembalikan/diperpanjang
  5. Petugas menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka. Jika terjadi keterlambatan kartu anggota ditahan 1 minggu

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengembalian Buku / Perpanjangan Buku

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Lapor Hendi

2. Wa : 082322135779

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"