Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan

  1. Scan sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah
  2. Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
  3. Scan NPWP Perusahaan/Perorangan (Jika atas nama perorangan)
  4. Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) *WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal
  5. Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
  6. Scan Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan
  7. Scan Ijin Lokasi (apabila diperlukan dan sesuai ketentuan perundang-undangan)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ - Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
  2. 2. Pemeriksaan berkas administrasi - Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
  3. 3. Persiapan cetak SK Izin - Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
  4. 4. Pencetakan dan Pengiriman SK Izin - Pemohon menerima SK Izin.

Jangka Waktu Pelayanan DOKUMEN PERENCANAAN PERUMAHAN ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

Non Retribusi

SK Kepala DPMPTSP Kota Manado tentang Surat Izin Trayek

  1. Pemohon juga dapat menghubungi jika terdapat pertanyaan mengenai sistem perizinan online ke nomor ini  (021) 53150117, (021) 53150118, (021) 53150119 , (021) 53150120
  2. Pemohon juga dapat mengirimkan Email ke  DPMPTSP mengenai perizinan ke alamat ini dpmptsp.tangerangselatankota@gmail.com dan dpmptsp@tangerangselatankota.go.id
  3. kami juga meyediakan Chat Live yang dapat aktif di Jam 09.00 – 15.00 WIB Senin sampai Jum’at : http://simponie.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store