Layanan Perpustakaan

  1. Surat Permohonan dari Sekolah/Dinas/Instansi

  1. Sekolah/Instansi mengajukan surat permohonan pelayanan perpustakaan keliling dengan melampirkan foto lokasi
  2. Dinas Arsip dan Perpustakaan memeriksa surat untuk ditindaklanjuti
  3. Petugas mensurvey lokasi yang akan didatangi/mengajukan surat permohonan
  4. Petugas melaporkan kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan tentang lokasi apakah layak atau tidak
  5. Dinas Arsip dan Perpustakaan membalas surat permohonan via Kantor Pos, atau telepon/wa, dll
  6. Jika lokasi layak, maka mobil perpustakaan keliling akan mendatangi lokasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perpustakaan Keliling

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Lapor Hendi

2. Wa : 082322135779

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"