Pelayanan Legalisir Surat Keterangan

  1. Berkas yang akan dilegalisir
  2. Berkas yang akan dilegalisir

  1. Pelanggan membawa surat keterangan yang akan dilakukan legalisir (asli dan fotocopy) kepada petugas administrasi di Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Petugas administrasi di Bagian Umum dan Kepegawaian mengecek dan memberi cap pejabat yang akan melegalisir.
  3. Surat dinaikkan ke pejabat yang berhak melakukan legalisir surat tersebut (pejabat eselon 3).
  4. Surat/dokumen yang telah dilegalisir diserahkan kepada pelanggan.

dari pukul 07.30 – 14.30 WIB

Tidak dipungut biaya

1. Legalisir Surat Keterangan Dokter 2. Legalisir Surat Keterangan Kematian 3. Legalisir Surat Keterangan Sakit / Istirahat

Pelalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, web, telepon/whatsapp, email dan website RSUD dr. Abdul Aziz. Layanan pengaduan dilakukan melalui pengaduan langsung atau melalui fasilitas : • Telepon/wa : 0813 4592 3859 • Email : rsudaa87@gmail.com • Web : https://rsudaa.singkawangkota.go.id • Instagram : rsuddr.abdulaziz • Facebook : RSUD dr.Abdul Aziz Singkawang • Sp4n Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Keterangan"