Usaha Sebagai Jagal

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya
  2. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan
  4. Fotocopy ijin tempat usaha dengan menunjukkan aslinya

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi melalui Sekretariat
  2. setelah berkas pemohon diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan dilaksanakan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan
  3. apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Rekomendasi untuk disampaikan kepada pemohon

waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan telah dilengkapi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Usaha Sebagai Jagal

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg
  6. Lapor Hendi : laporhendi.semarangkota.go.id
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha Sebagai Jagal"