Pelayanan Gizi Rawat Inap

  1. Pasien yang dirawat di bangsal perawatan VIP, Kls I, II dan III baik pasien umum, peserta BPJS dan Jamkesda
  2. Pasien yang dirawat di bangsal perawatan VIP, Kls I, II dan III baik pasien umum, peserta BPJS dan Jamkesda

  1. Pasien tercatat sebagai pasien rawat inap di bangsal perawatan
  2. Pasien yang telah ditentukan jenis diitnya sesuai dengan penyakit yang diderita akan diberikan pelayanan makan selama dirawat di ruang perawatan.
  3. Untuk pasien yang memerlukan konsultasi gizi akan diberikan rujukan untuk konsultasi gizi ke ahli gizi oleh Dokter Penanggung jawab Pelayanan (DPJP)

15 – 20 menit

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

1. Pelayanan makan pasien 2. Konsultasi gizi pasien

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, web, telepon/whatsapp, email dan website RSUD dr. Abdul Aziz.

Layanan pengaduan dilakukan melalui pengaduan langsung atau melalui fasilitas :
• Telepon/wa : 0813 4592 3859
• Email : rsudaa87@gmail.com
• Web : https://rsudaa.singkawangkota.go.id
• Instagram : rsuddr.abdulaziz
• Facebook : RSUD dr.Abdul Aziz Singkawang
• Sp4n Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store